TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Direktur PDAM Tirta Meulaboh, Safrijal Sumadjid ST melaporkan mantan Bupati Aceh Barat, Ramli MS ke Polda Aceh, Banda Aceh. Safrijal menilai Ramli telah mencemarkan nama baiknya. Penyebabnya dalam SK Bupati Aceh Barat yang ketika itu masih dijabat Ramli, disebutkan salah satu alasan pemberhentiannya dari Direktur PDAM karena masalah pengelolaan anggaran. Tetapi kemudian menurut Safrijal, hal itu tak terbukti.
Safrijal mengatakan Ramli dilapornya ke Polda Aceh, 17 Maret 2013, menyusul gugatan dia sudah turun putusan kasasi Mahkamah Agung RI, 23 Agustus 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan. Vonis atas gugatan Safrijal kepada Bupati (tergugat) adalah memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pemberhentian Safrijal dari Direktur PDAM karena dia tak terbukti bersalah.
"Dalam SK Bupati 29 Januari 2010 tentang pemberhentian saya disebutkan alasan bahwa sesuai hasil evaluasi Badan Pengawas atas kinerja Direktur PDAM Tirta Meulaboh ditemui banyak persoalan yang timbul baik dalam pengelolaan anggaran, maupun kebijakan Direktur PDAM tidak mengacu peraturan perundangan sehingga menimbulkan krisis yang berdampak pada merosotnya kinerja dan kepercayaan publik. Tapi hingga adanya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, hal ini tak terbukti," kata Safrijal kepada Serambi (Tribunnews.com Network) kemarin.
Safrijal berharap Polda Aceh dapat menindaklanjuti laporannya hingga tuntas. Apalagi laporan terhadap Ramli untuk kedua kali diadukannya, setelah laporan pertama tentang dugaan Ramli memberi keterangan palsu dinilai Polda sulit terindikasi.
Di sisi lain, Safrijal mengatakan atas putusan perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Ketua PTUN Banda Aceh, 18 Juli 2013 telah memerintahkan Bupati Aceh Barat melaksanakan isi putusan, yaitu membatalkan SK Bupati tentang pemberhentian Safrijal dan SK Bupati tentang pengangkatan Chairuman SE sebagai Plt jabatan tersebut menggantikan Safrijal.
"Saya harap bupati yang baru ini tak mengabaikan perintah pengadilan, apalagi Plt semestinya maksimal hanya bisa enam bulan dan tak boleh menerima tunjangan seperti direktur definitif," ujar Safrijal.
Sementara itu Ramli mengatakan laporan terhadapnya itu salah alamat karena SK Bupati tentang Pemberhentian Safrijal tersebut dalam kapasitasnya sebagai bupati ketika itu, bukan dalam kapasitas pribadi. Ramli juga mengakui SK itu ia tandatangani karena permintaan DPRK dan telaah staf, termasuk Sekda tentang kinerja Safrijal sehingga hasilnya seperti tertulis di SK tersebut, terlepas kemudian yang bersangkutan menang di PTUN.
"Jadi saya hanya menandatangani SK tersebut dalam kapasitas sebagai Bupati," jawab Ramli.(sal)
0 comments:
Post a Comment