TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapatkan gugatan untuk dugaan utang tak terbayar senilai Rp 9 miliar. Perkara diajukan oleh CV Mitra setelah utang untuk barang dan jasa pejabat Pemkab tak terbayar sejak 2011.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga sempat diguncang kasus biaya perjalanan dinas bupati yang mencapai Rp 902 juta. Terkait gugatan CV Mitra, Kejaksaan Negeri Singaparna berencana segera memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, mantan Bupati Tasikmalaya, dan Bupati Tasikmalaya.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Singaparna Iwan Ridjwan mengatakan, Sekda Kabupaten Tasikmalaya akan dipanggil sebagai kuasa pengguna anggaran di pemerintah daerah. Sesuai jabatannya, Sekda seharusnya tahu dan paham masalah anggaran pemerintahan.
"Hasil pemeriksaan dan penelaahan kami pada bukti-bukti berupa kuitansi yang diserahkan CV Mitra, terdapat keterangan peruntukan uang yang dikeluarkan oleh CV Mitra kepada pemda," kata Iwan, Jumat (28/3/2014).
Iwan menyebutkan, peruntukan tersebut mencakup kepentingan dinas untuk sekda, untuk ibu bupati dan wakil bupati, serta keperluan dinas lainnya.
"Jumlahnya Rp 1,77 miliar," sebut dia.
Namun, lanjut Iwan, CV Mitra mengatakan, utang Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada perusahaan itu mencapai Rp 9 miliar.
"Nah, nanti sekda pasti akan mengetahui berapa sebenarnya utang pemda," ujar dia.
Menurut Iwan, Sekda seharusnya memiliki data laporan penggunaan anggaran, termasuk ke CV Mitra, untuk keperluan pejabat dan dinas. Dia mengatakan, kejaksaan juga akan menyelisik aturan apakah pemerintah daerah diperbolehkan atau tidak membuat pinjaman ke perseorangan.
"Terus jika ini benar-benar utang Pemkab atas pengadaan barang dan jasa, maka akan dipertanyakan prosedur pelelangan proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Apakah pengadaannya sudah berdasar pada rencana pemda," imbuh Iwan.
Menurut Iwan, dapat juga muncul dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme antara pemerintah daerah dan perusahaan terkait kasus ini. Dia menambahkan, selain rincian biaya yang terutang, di kuitansi yang menjadi alat bukti saat ini juga tertera tanda tangan yang mewakili sekda.
"(Ada tanda tangan) mantan Kabag Umum Jamaludin Malik dan Yana Heryana, serta mantan Kasubag Umum Anwar dan Wawan," sebut Iwan.
Rencananya, Sekda akan dipanggil ke Kejaksaan Singaparna Selasa (1/4/2014). Sesudahnya baru akan dilakukan pemanggilan kepada bupati, mantan bupati, dan para mantan kabag umum tersebut.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir membantah Pemkab memiliki utang dan telah meminjam uang untuk keperluan pejabat dan dinas kepada perusahaan. Menurut dia, utang yang dipersoalkan itu adalah utang pribadi dan bukan utang pemerintah.
"Itu bersifat utang pribadi. Saya sendiri belum pernah menyuruh bagian umum meminjam uang untuk keperluan dinas. Karena anggaran dinas sudah ada dari pemerintah. Kenapa harus minjam?" tanya Kodir, saat dihubungi, Jumat malam.
Kodir pun membantah telah meminjam uang dari CV Mitra melalui bawahannya. Ia pun mengaku akan menelusuri kebenaran kuitansi yang dijadikan bukti dalam kasus ini.
"Ini bisa saja ada orang yang berkepentingan mencatut nama saya supaya lancar saat meminjam," kata dia.
0 comments:
Post a Comment