Monday, April 28, 2014

Kepada Emrus Sihombing, Boni Hargens Tagih Bukti Relawan Jokowi Dibayar


Kepada Emrus Sihombing, Boni Hargens Tagih Bukti Relawan Jokowi Dibayar
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Pengamat politik Adhie Massardi, Boni Hargens, dan Neta S.Pane (kiri ke kanan) yang tergabung dalam Komite Pengawas KPK untuk Kasus Muhammad Nazaruddin atau KPK2N, mendeklarasikan diri di depan kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2011). KPK2N mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa semua nama elite politik yang pernah disebut oleh Nazaruddin dalam berbagai kasus dugaan korupsi yang tengah diusut. (tribunnews/herudin)







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens, mendesak Emrus Sihombing segera menunjukkan bukti bahwa Relawan Jokowi di media sosial adalah orang-orang bayaran.


"Emrus salah kaprah besar. Dia harus menunjukkan bukti bahwa Relawan Jokowi dibayar. Jika tidak, Emrus adalah kelas orang pinggir jalan, bicara tanpa bukti. Pengamat kelas sampah, sungguh memalukan," ujar di Boni di Jakarta, Selasa (29/4).


Boni menduga, Emrus sengaja membuat pernyataan salah, supaya namanya melambung. Dia mau beranjak dari pengamat pinggir jalan atau kelas sampah, menjadi pengamat yang berkelas. Tapi caranya salah, malah semakin kokoh sebagai pengamat pinggir jalan.


Karena seorang pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) tetapi bicara tanpa bukti, Emrus telah mempermalukan UPH. "Kalau dosen UPH saja sudah kacau seperti Emrus, apalagi mahasiswa. Saya khawatir lulusan UPH menjadi pembual tanpa bukti," tegasnya.


Boni mengingatkan, soal tudingan Relawan Jokowi dibayar, adalah soal serius buat bangsa ini. Mengapa, dukungan kepada Jokowi adalah manifestasi kebangkitan kesadaran politik rakyat, namun dipadamkan Emrus dengan menuding bayaran.


"Bagi seorang ilmuwan, tak ada hal paling memalukan selain bicara tanpa bukti. Itulah yang dilakukan Emrus. Ini mempermalukan UPH. Kasian UPH, mempekerjakan ilmuwan kelas sampah seperti Emrus," pungkas Boni.







0 comments:

Post a Comment