Pemblokiran pemerintah Turki terhadap situs media sosial Twitter melanggar kebebasan berpendapat dan hak pribadi, seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi negara tersebut.
Dalam pernyataan kepada pengawas media dan pemerintah Turki, MK juga menyatakan larangan bulan lalu tersebut harus dicabut
Masih belum jelas apakah keputusan ini akan menyebabkan pencabutan pemblokiran.
Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan bersumpah akan "menghapus Twitter" karena para pemakainya menyebarkan tuduhan korupsi.
Twitter sendiri sudah mempertanyakan kebijakan ini.
Hari Rabu 2 April, MK di Ankara mengirim keputusannya ke otorita telekomunikasi Turki (TIB) serta Kementerian Perhubungan dan Komunikasi.
MK meminta mereka untuk "melakukan yang perlu ditempuh" guna mencabut larangan, lapor televisi Turki NTV.
Pemerintah sampai sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan atas keputusan tersebut.
Blokir diterapkan tanggal 21 Maret karena Twitter tidak mencabut tuduhan korupsi sejumlah pejabat senior.
Sejumlah protes diajukan ke mahkamah dengan menyatakan larangan tersebut melanggar hukum dan undang-undang dasar.
Pengadilan administrasi di Ankara kemudian mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan TIB untuk membuka Twitter sampai keputusan pemblokiran resmi dikeluarkan.
Bagaimanapun pemblokiran tidak sepenuhnya efektif karena para pemakai Twitter di Turki bisa menemukan berbagai cara untuk memasuki media sosial itu.
Banyak pihak mengecam keras dan mengejek larangan tersebut.
0 comments:
Post a Comment