
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Fadjroel Rachman menilai agar kasus-kasus korupsi di tanah air makin terkikis habis, maka mendesak perlu diperkuat Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan malah melemahkan KPK.
"Salah satunya adalah memperkuat UU KPK. Itu salah satu yang penting bangat sekarang ini," ungkap Fadjroel dalam peluncuran buku "Jejak Korupsi, Politisi, dan Klan Cikeas", di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Menurutnya, lembaga KPK sekarang ini menjadi lembaga yang sangat penting posisinya dalam agenda pemberantasan korupsi di tanah air.
Selain itu, menurut dia, dua lembaga lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan pun harus menjadi lembaga kuat dan bisa menjadi garda terdepan memberantas korupsi.
Apabila ketiga lembaga ini bisa memainkan perannya dengan maksimal, maka kasus korupsi di tanah air bisa diberantas.
0 comments:
Post a Comment