TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) tidak bisa mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara perorangan.
Apabila caleg berselisih dengan caleg lainnya dalam suatu daerah pemilihan (Dapil), maka sengketa Pemilu harus diajukan oleh partai politik yang bersangkutan.
"MK membuka kemungkinan caleg di internal parpol yang berselisih caleg yang lain dalam satu Dapil untuk mengajukan gugatan di MK tetapi dengan syarat yang mengajukan itu haruslah parpolnya," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, Senin (1/4/2014).
Syarat tersebut, lanjut Hamdan, karena sesuai peraturannya, partai politiklah pihak pertama yang menyelesaikan sengketa tersebut.
"Tidak boleh dia datang sendiri di MK, jadi harus parpol yang mengajukan. Karena itu yang diinginkan oleh peraturan itu adalah Parpol harus menyelesaikan secara internal dulu masalahnya, kalau tidak bisa secara internal, maka dibawa ke MK akan dibantu memberikan keputusan," kata Hamdan.
0 comments:
Post a Comment