TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menciduk seorang pelaku bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di perairan Sungai Meriam Wurun, Samarinda, Kalimantan Timur.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor 137/II/2014 tertanggal 10 Februari 2014 yang dianggap melanggar pasal 53 ayat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
"Jadi melakukan pengangkutan, menyimpan, dan menampung jenis bahan bakar jenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah. Lokasi penangkapan di wilayah perairan sungai Meriam Wurun, Samarinda, Kalimantan Timur dengan tersangka inisial JMS," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).
Dikatakan Alex, modus operandi pelaku adalah dengan mengambil 170 ton solar di tengah laut dari kapal tanker dengan kapal tabout. Setelah itu, pelaku menjual BBM tersebut keperusahaan.
"Jadi tanker di tengah laut itu 'kencing' kemudian diambil mereka. BBM tersebut harusnya misal untuk kuota suatu daerah tapi disalurkan ke perusahaan, itu modusnya," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa du kapal LCT, solar sebanyak 37 289 ton dari kapal Cinta Damai dan BBM jenis MFO sebanyak 47 734 ton dr kapal Cinta damai.
Tidak hanya itu, ada juga solar sebanyak 182 956 ton dari kapal Sriwijaya, 2 unit truk tangki kapasitas 10 dan 5 ton, berikut dengan dokumen kapal.
"Perkiraan kerugian negara atas kasus ini Rp 2,5 miliar," katanya.
Kasus tersebut diawali dari laporan masyarakat, kemudian tim Bareskrim turun ke lapangan dan menemukan praktek tindak pidana dalam distribusi BBM tersebut. "Saat ini sudah siap kita limpahkan ke JPU berkasnya," katanya.
Sebagaian barang bukti diantaranya solar sudah dilelang berdasarkan keputusan pengadilan sebesar Rp 1,2 miliar.
0 comments:
Post a Comment