Friday, April 4, 2014

2700 Tahanan di Wilayah Polda Metro Terancam Kehilangan Hak Pilih


2700 Tahanan di Wilayah Polda Metro Terancam Kehilangan Hak Pilih
ilustrasi kotak suara







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 2700 tahanan yang berada di Polres dan Polsek di wilayah Polda Metro Jaya, termasuk sekitar 500 tahanan di Mapolda Metro Jaya terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 mendatang.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, mengatakan ada beberapa faktor yang membuat para tahanan itu terancam kehilangan hak suaranya.


Diantaranya kata dia terbatasnya waktu pemungutan suara yang hanya mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 sesuai peraturan KPU, serta tidak tersedianya TPS di Polres, Polsek maupun di Mapolda Metro Jaya. Hal lainnya, kata Rikwanto, kemungkinan habisnya surat suara sisa dari TPS terdekat.


"Jadi ada sekitar 2700 tahanan di Polsek, Polres dan di Polda Metro yang kemungkinan besar pada hari H tidak bisa memilih karena jatah waktu untuk mencoblos sangat sempit, dan faktor lainnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/4/2014).


Menurut Rikwanto, berdasar surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 197/KPU-Prov-010/III/2014 tanggal 27 Maret 2014, menyebutkan tidak ada TPS khusus di Rutan Polda Metro, karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya.


Namun, untuk melayani kemungkinan para tahanan bisa memilih, KPU akan mendatangkan petugas KPPS dari TPS terdekat namun dengan catatan jika semua pemilih di TPS itu sudah memilih dan ada surat suara tersisa.


"KPU akan menugaskan 2 orang petugas KPP dari TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih untuk mendatangi tahanan 1 jam sebelum pemilihan berakhir yakni pukul 12.00. Pemungutan suara oleh tahanan setelah mendapat ijin dari kepala kepolisian setempat," katanya.


Menurut Rikwanto, formulir model A-5 yakni surat keterangan pindah memilih dari TPS dimana pemilih sebelumnya terdaftar, akan dipersiapkan oleh petugas KPPS dari TPS terdekat untuk tahanan yang akan memberikan suaranya.


Namun sesuai peraturan KPU, para tahanan harus dapat menunjukkan KTP atau identitas kependudukan lainnya.

Untuk sekitar 500 tahanan di Mapolda Metro, kata Rikwanto, sampai sejauh ini semuanya tidak ada yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta.


Karenanya, kata dia, tidak ada alokasi khusus surat suara bagi pemilih di tahanan Polda Metro sendiri yang jumlahnya sekitar 500 orang.


"Karenanya surat suara yang digunakan adalah surat suara sisa di TPS terdekat. Dan dipastikan jumlahnya terbatas," kata dia.


Selain itu, kata Rikwanto, surat suara cadangan yang disiapkan di TPS hanya 2 persen dari jumlah pemilih di TPS itu.


"Ini tidak sebanding dengan jumlah tahanan di Rutan Polda Metro Jaya yang jumlahnya kurang lebih 500 orang, sehingga surat suara yang tersedia tidak akan mencukupi dan berpotensi menimbulkan keributan, kalau yang boleh memilih hanya sebagian saja," katanya.


Selain itu, kata Rikwanto, pihaknya mengaku tidak cukup memungkinkan memberikan pengawalan terhadap tahanan bila harus mencoblos di TPS di tempat tinggalnya, yang berada di luar Markas Polda Metro.


Sebab, kata dia, tahanan itu tidak semuanya warga Jakarta karena ada juga yang warga Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor, Banten bahkan hingga sampai Jawa Tengah atau Lampung.


"Karenanya tidak mungkin pula kami mengawal tahanan keluar untuk memberikan suaranya, karena jumlah petugas juga terbatas," kata Rikwanto.(bum)







0 comments:

Post a Comment