TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ini peringatan bagi siapa pun yang memesan tiket pesawat terbang. Jika nama dalam tiket tersebut tidak sesuai dengan nama pada kartu identitas Anda, petugas bandara berhak menolak tiket tersebut atau bahkan mencurigai Anda sebagai teroris.
General Affairs Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Yudhis Tiawan mengatakan, sejak Februari 2014, PT Angkasa Pura II menerapkan pemeriksaan ketat terhadap calon penumpang pesawat. Bila tiket tidak sesuai identitas penumpang, maka penumpang ditolak naik pesawat.
"Petugas keamanan bandara berhak menolak penumpang yang tidak memiliki ID atau ID tidak sesuai nama yang tertera dalam tiket. Bila ID tidak sesuai, penumpang tersebut bisa dicurigai sebagai terduga teroris," kata Yudhis, Jumat (4/4/2014).
Menurut Yudhis, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan pengamanan bandara. Bila penumpang ingin menggunakan jasa pesawat, maka diwajibkan melengkapi dokumen yakni tiket dan kartu identitas. Penumpang bisa menunjukkan salah satu ID yang diakui secara hukum, seperti KTP, kartu keluarga, paspor, atau SIM. Selain itu, penumpang juga dapat menunjukkan kartu ATM bila namanya tertera di kartu tersebut.
Yudhis mengatakan, sejak 21 Februari 2014 hingga saat ini, tercatat sebanyak 150 penumpang ditolak naik pesawat karena tidak memiliki ID atau ID berbeda dari nama penumpang dalam tiket. Bila penumpang tidak memiliki dokumen lengkap, maka calon penumpang akan dilarang check in maupun naik pesawat.
Selain itu, penumpang uang tak memiliki identitas sama dengan tiket pesawat tidak akan mendapatkan asuransi bila terjadi musibah dalam penerbangan. Penumpang tersebut juga tidak akan mendapatkan kompensasi bila pesawat delay. Jika barang di bagasi hilang atau rusak, maka penumpang tidak bisa mengklaim atau mendapatkan ganti rugi.
"Apabila dilakukan dengan tertib, penumpang yang diuntungkan. Selain itu, ini juga untuk menghilangkan praktik percaloan di bandara," ujar Yudhis.
Yudhis membantah bila peningkatan pemeriksaan identitas calon penumpang terkait hilangnya pesawat MH370 milik Malaysia Airlines. Ia mengatakan, hilangnya pesawat MH370 itu merupakan sebuah peringatan bagi PT Angkasa Pura untuk semakin meningkatkan keamanan bandara dan penerbangan.
Namun, kata dia, pemeriksaan secara ketat terhadap penumpang sudah dilakukan jauh hari sebelum MH370 hilang dan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.(Yohanes Debrito Neonnub)
0 comments:
Post a Comment