TRIBUNNEWS.COM, SPARTANBURG - Seorang hakim menjatuhkan vonis 20 tahun perjara, Jumat (4/4/2014), untuk perempuan yang didakwa membunuh putrinya sendiri yang berumur enam minggu. Putri perempuan ini tewas karena overdosis morfin, yang diduga dia dapatkan dari air susu ibu (ASI).
Jaksa yang menangani perkara ini, Barry Barnette, dalam dakwaannya mengatakan bahwa Stephanie Greene (39) sebagai perawat tahu mengenai bahaya menggunakan obat penghilang rasa sakit saat hamil dan menyusui. Namun, kata Barnette, Greene justru memilih menyembunyikan kehamilannya dari dokter untuk mendapatkan resep obat penghilang rasa sakit.
Pada 2004, Greene kehilangan lisensi perawat karena mencoba mendapatkan obat-obatan ilegal. Pengacara Greene, Rauch Wise, mengatakan bahwa perempuan ini hanya berusaha mengurangi rasa sakit akibat kecelakaan mobil yang terjadi lebih dari satu dekade sebelumnya.
Wise mengakui bahwa Greene mengandalkan penilaiannya sendiri dan penelitian medis internet ketimbang meminta saran dokter. Menurut dia, sekarang Greene masih sangat sedih atas kematian dan kehilangan anak itu.
Vonis 20 tahun penjara merupakan hukuman minimum atas dakwaan yang dikenakan pada Greene. Juri, Jumat, menyatakan bahwa Greene bersalah atas pembunuhan dan pelecehan anak. Dia harus menjalani hukuman penjara setidaknya selama 16 tahun sebelum punya kesempatan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baik jaksa maupun Wise sependapat bahwa sebelumnya tak pernah ada ibu di Amerika Serikat dituntut membunuh anaknya memakai zat yang tersalur lewat ASI.
"Jaksa juga tak membuktikan bagaimana bayi mendapatkan morfin lewat cara itu, dengan hanya sedikit bukti ilmiah yang mendukung morfin dalam jumlah besar dapat terakumulasi dalam ASI," ujar Wise.
Suami Greene menolak berbicara kepada wartawan. Namun, ujar Wise, suami Greene mendukung istrinya, berduka, dan siap untuk sendirian membesarkan anak lelaki mereka yang berumur 7 tahun.
Kehamilan Greene pada 2010 tidak direncanakan, tetapi disambut gembira oleh pasangan ini. Sebelumnya, Greene sudah punya dua anak dari pernikahannya terdahulu.
Alexis, bayi itu, lahir sehat dan Greene memilih memberikan ASI. Lalu, 46 hari kemudian Greene menelepon petugas medis, melaporkan bahwa Alexis pingsan di tempat tidur. Dalam rekaman telepon, Greene terdengar grogi dan tidak fokus. Bekas perawat ini mengaku sudah mencoba memberikan bantuan pernapasan dengan teknik CPR kepada bayinya.
Penyidik menemukan puluhan botol pil dan patch obat penghilang rasa sakit di meja yang dapat dijangkau oleh anak lelaki mereka yang saat itu berumur 4 tahun.
"Laporan toksikologi dari otopsi bayi menunjukkan, morfin ini oleh ahli patologi disebut punya dosis mematikan, bahkan bagi orang dewasa," kata Barnette.
0 comments:
Post a Comment