TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Indonesian Audit Watch (IAW) Slamat Tambunan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) 2010 senilai Rp40 miliar yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dengan tersangka mantan Ketua KONI Bangka Selatan (Basel).
“Kami sangat bangga jikalau KPK mengambil alih penyidikan atas kasus ini,” kata Slamat yang juga menjadi kuasa hukum Sofian AP dalam siaran persnya, Jumat (4/3/2014).
Slamat menambahkan, hari ini dalam pemerikasan tersangka, penyidik Kejati Babel menyatakan bisa menentukan ada atau tidak kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus ada pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sangat aneh, saat penyidik ditanya mengapa menyidik sampai hampir 4 tahun lalu selalu mengganti sprindik sampai 3 kali dan terus menyebut-nyebut ada kerugian negara tanpa bisa menyebutkan unsur-unsur dan jumlah kerugian negara,” kata Slamat.
Apalagi kata Slamat, tidak ada pernyataan kerugian negara dari BPK RI. Namun, penyidik tetap saja berkelit dan terus melanjutkan penyidikan.
“IAW meminta agar penyidik Kejati Babel melakukan ekspose kepada penasehat hukum. Namun, penyidik tidak berani mengekspose penyidikan yang mereka lakukan. Mereka berkelit supaya mengajukan surat resmi saja ke Kejati,” ujar Slamat.
“Ini berbeda jauh dengan penyidikan di kepolisian yang berani melakukan gelar perkara,” tambahnya.
Menurut Slamat, Kejati Babel terkesan menggunakan dalih penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi namun sepertinya itu menjadi 'lahan' untuk melawan Undang-undang BPK RI.
“Patut diduga, gerakan pemberantasan korupsi ini sudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk tujuan tertentu,” jelasnya.
Apalagi, masih menurut Slamat, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Hidatuyallah tiba-tiba bersikap seperti 'membabi buta' dengan cara menuding kondisi kurang sehat Sofian adalah kondisi yang dibuat-buat.
“Tadi malam Sofian periksa ke dokter memang dia harus beristirahat. Karena ingin menghormati pemanggilan Kejati dia datang. Di Kejati Sofian juga sempat diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh Kejati, hasilnya sama Sofian harus beristirahat,” demikian Slamat menjelaskan.
0 comments:
Post a Comment