Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Haris, Lurah Katangka, Sungguminasa, Sulawesi Selatan, diseret puluhan warga Kampung Palantikang yang berunjuk rasa, ke lokasi pembangunan jembatan layang, Jumat (4/4/2014) sore.
Pasalnya, mereka menuding Haris mengeluarkan surat pernyataan persetujuan palsu warga tentang pembangunan jembatan layang tersebut.
Jembatan layang itu, bakal dibangun seabagai sarana umum dan menghubungkan makam Raja Gowa Sultan Hasanuddin dan Raja Bone Arung Palakka.
Haris sempat berusaha kabur, namun ditarik oleh warga dan langsung dipaksa naik ke atas kendaraan pengunjuk rasa.
Sebelum melakukan orasi di kantor lurah Katangka, warga bersama aktivis jaringan pro- demokrasi, sempat mendatangi kantor DPRD Gowa.
Di gedung wakil rakyat tersebut, warga yang diwakili Daeng Ago, mendesak DPRD agar membatalkan pembangunan.
Kekinian, proses pembangunan jembatan tersebut masih dalam tahap awal. Tiang-tiang jembatan dibangun mulai dari makam Sultan Hasanuddin.
Jembatan ini dibangun diatas tiga kampung, Bone-bone, Kampung Lakiong, dan Pallantikang Daeng Ago.
0 comments:
Post a Comment