TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Melani Leimena Suharli, menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan empat pilar kebangsaan. Sebab, MPR telah menguji empat pilar kebangsaan dengan berbagai pihak.
"Di KBBI tidak hanya berarti tiang tetapi juga bisa atap dan dasar, kalau putusan MK final," kata Melani di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Meskipun dibatalkan, Melani mengatakan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar masih dapat disosialisasikan. "Istilahnya saja yang diganti. Tentunya, kita mengganti istilah empat pondasi atau istilah lain, tetapi kita akan tetap menyosialisasikan empat poin itu," tutur Politisi Demokrat.
Menurut Melani, pihaknya tetap diharuskan menyosialisasikan Pancasila dan NKRI. "Jadi, nilai-nilai itu tetap akan kita sosialisasikan, cuma istilahnya akan kita rembuk kembali," kata Melani.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkannya lewat putusan uji materi (judicial review) Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Frasa 'empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu' yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf (a) Undang-Undang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dalam pertimbangannya, secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara.
"Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia sebagaimana diuraikan di muka," kata majelis anggota Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Menurut Mahkamah, pendidikan politik berbangsa dan bernegara tidak hanya terbatas pada keempat pilar tersebut, melainkan masih banyak aspek lainnya yang penting, antara lain, negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan lain sebagainya.
"Oleh karena itu, dalam melakukan pendidikan politik, partai politik harus juga melakukan pendidikan politik terhadap berbagai aspek penting dalam berbangsa dan bernegara tersebut," lanjut dia.
Menurut Mahkamah, selain mensejajarkan dengan pilar yang lain, penempatan Pancasila sebagai salah satu pilar akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis..
"Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya," kata Fadlil.
Dengan demikian, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna yang demikian itu.
0 comments:
Post a Comment