TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan periode 2004-2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Dia terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Surat Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) tertanggal 3 Maret 2014," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Menurut Johan, Siti Fadilah Sufari selaku Menkes pada saat itu diduga ikut membantu tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alkes buffer stock untuk penanggulangan kondisi luar biasa di Kemenkes pada 2005 sehingga merugikan negara. Nilai proyek Kemenkes tersebut sebesar Rp 15,5 miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.
Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berisi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Pasal 3 undang-undang tersebut berisi tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Pasal 15 pada undang-undang yang sama berisi tentang percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sementara Pasal 56 ayat 2 KUHPidana mengatur tentang pihak-pihak yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dari keempat pasal tersebut, Siti Fadilah Sufari terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kasus ini merupakan pelimpahan kasus dari Mabes Polri yang dilimpahkan pada beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan, pihaknya mengulang kembali proses penyidikan kasus Siti Fadilah yang sebelumnya sudah dilakukan kepolisian. Di kepolisian, Siti Fadilah telah menjadi tersangka. Hasil penyidikan kepolisian sebelumnya hanya dijadikan sebagai rujukan.
Kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007. Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut.
Menurut Bambang, KPK akan semakin mudah menangani kasus buffer stock yang melibatkan Siti karena sebelumnya pernah menangani kasus dugaan korupsi di Depkes yang menjerat mantan anak buah Siti.
0 comments:
Post a Comment