TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa pemilih yang mengonfirmasi akan memberi hak suaranya lewat kirim pos di Hongkong banyak jumlahnya. Pemilih yang sudah mendapatkan surat suara dan memberikan hak pilihnya segera mengirimkan balik ke Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN).
Komisioner KPU, Arief Budiman, mengaku berharap banyak pemilih yang sudah mencoblos, langsung mengirimkan kembali surat suaranya ke PPLN di daerahnya. Sebagai pengingat, KPU sudah meminta PPLN kembali menginformasikan pemilih via pos tidak lupa mengirimkan surat suaranya.
“Kawan-kawan PPLN dapat proaktif untuk mengingatkan kembali pemilih tersebut. Supaya surat suara itu bisa dikirim balik tepat waktu sehingga bisa direkapitulasi sesuai jadwal. Diharapkan partisipasi pemilih tinggi," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2014).
Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hongkong mencapai 102.265 orang. Pemilih yang hadir ke 13 TPS di Victoria Park hanya 6.695 orang. Selain itu, ada 14.838 pemilih yang memberikan surat suaranya lewat pos. Tapi belum diketahui berapa yang mengirimkan balik ke PPLN.
Sebagai gambaran, KPU menggunakan tiga cara memanjakan pemilih luar negeri memberikan suaranya. Pertama, pemilih datang dan mencoblos di TPS. Kedua, pemilih yang akan memberikan hak pilihnya lewat pos, akan didata PPLN.
Setelah terkonfirmasi kesediaan, alamat tinggal dan nama, PPLN mengirimkan surat suara berikut perangko balasan kepada pemilih lewat pos. Setelah mencoblos, pemilih diminta memposkan balik surat suara ke PPLN.
Cara terakhir adalah menggunakan drop box. PPLN akan menempatkan drop box di kantong pemukiman warga negara Indonesia. Pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan, PPLN akan membawa drop box ke lokasi para pemilih tinggal. Mereka yang sudah mencoblos bisa memasukan surat suaranya ke drop box.
Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wahid Supriyadi di Jakarta, menjelaskan bahwa surat suara yang dicoblos pemilih di TPS akan dihitung pada 9 April 2014. Untuk surat suara lewat pos dan drop box harus diterima di masing-masing PPLN pada 10-15 April.
Selanjutnya, PPLN memberi batas toleransi sampai 17 April untuk kemudian dikirimkan ke KPU pusat di Jakarta. Seluruh perolehan suara melalui pos dan drop box yang sampai di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, lalu diserahkan ke KPU pada 18 April.
0 comments:
Post a Comment