TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi terkait kasus penggunaan Air Tanah Tanpa Izin yang dilakukan PT Coca Cola Bolting Indonesia (PT CCBI).
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan penyidikan.
"Kita sudah memeriksa delapan orang saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, kemudian satu saksi dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) Bandung, delapan saksi dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumedang, serta dari pihak perusahaan sendiri sudah diperiksa 10 orang," ungkap Alex di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).
Dikatakannya, pihak kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli diantaranya hydrogeologi untuk mengetahui keseimbangan air tanah. Kemudian kepolisian pun mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kita akan meminta keterangan saksi ahli dari BKPM untuk menanyakan apakah mereka mengetahui (hal itu) karena ini termasuk PMA (Penanaman Modal Asing), kemudian kita akan periksa ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup terkait izin Amdal," ungkpanya.
Kepolisian melihat bahwa PT CCBI sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap pasal 94 ayat 3 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air karena sudah menggunakan air tanah tanpa izin.
Perusahaan Asing yang terletak di Jalan Raya Bandung-Garut KM 26 Desa Cihanjuang, Sumedang, Jawa Barat tersebut melakukan eksplorasi air tanah yang digunakan untuk produksi minuman ringan. Hasil dari penyidikan ditemukan fakta bahwa perusahaan terkenal tersebut melakukan pengambilan air tanah tanpa dilengkapi dokumen Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA).
Delapan sumur bor yang dibuat PT CCBI sudah habis masa berlakunya sejak 2010/2011. Bahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sudah menegur perusahaan untuk menghentikan produksinya. Tetapi teguran tersebut tidak diindahkan perusahaan asing tersebut dan tetap melakukan pengeboran.
0 comments:
Post a Comment