Laporan Wartawan Tribun Timur Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAROS- Ke 35 anggota DPRD Maros terancam tidak gajian selama enam bulan pada 2015 mendatang.
Hal itu diramalkan terjadi jika penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak disahkan di akhir tahun.
Sekretaris DPRD Maros, To Wadeng Pananrang mengatakan, aturan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam Undang Undang itu tertuang aturan yang menetapkan jika pembahasan APBD molor, maka gaji dewan tidak dibayarkan selama enam bulan.
Salah satu pasal yang mengatur itu adalah pasal 312. Pada ayat 2 tertulis DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana yang dimaksud ayat (1) akan dikenai sanksi administratif. Berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
"Ini aturan di undang-undang, jadi mau tidak mau tetap harus dijalankan. Makanya kami pun mulai mensosialisasikan undang undang ini," jelasnya, Senin (1/12/2014).
0 comments:
Post a Comment