Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, meminta bank sentral Singapura menarik uang pecahan 10 ribu dolar Singapura. Alasannya, pecahan uang tersebut kerap disalahgunakan untuk kejahatan.
"Uang pecahan 10 ribu dolar Singapura kerap disalahgunakan. Uang dengan nilai setara hampir Rp 100 juta ini rentan digunakan sebagai sarana penyuapan atau gratifikasi," kata Yusuf di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Penggunaan uang pecahan 10 ribu dolar Singapura terjadi pada Gayus Halomoan Tambunan dan kasus oknum hakim S. Uang ini menjadi alat suap untuk mengakali transaksi yang tidak terlacak. Alasan ini mendorong PPATK meminta bank sentral Singapura tak menerbitkan denominasi 10 ribu dolar Singapura.
PPATK berupaya mencegah penerbitan mata uang 10 ribu dolar Singapura membuahkan hasil melalui pertemuan antara PPATK dengan STRO selaku FIU Singapura. PPATK sempat memaparkan alasan lain agar 10 ribu dolar Singapura dihentikan, yakni nominalnya tak logis digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Singapura pada akhirnya mengeluarkan MAS NOTICE 763 tertanggal 30 September 2014 tentang larangan peredaran mata uang 10 ribu dolar Singapura.
"Keberhasilan ini menjadi pendorong pentingnya upaya pembatasan transaksi tunai yang saat ini masih dalam proses. Pembatasan transaksi tunai cukup mendesak untuk mendorong Indonesia bebas dari gratifikasi, suap, korupsi dan pencucian uang," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment