Presiden Otorita Palestina, Mahmoud Abbas, sudah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC.
Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.
Para wartawan melaporkan dengan bergabungnya Palestina ke ICC maka akan membuat jalan bagi mereka untuk menuntut Israel dengan dakwaan kejahatan perang.
Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir tahun 2017.
Delapan dari 15 anggoa Dewan Keamanan mendukung resolusi namun Amerika Serikat, dan juga Australia menolaknya.
Resolusi yang dikecam oleh Israel tersebut membutuhnya sedikitnya dukungan sembilan anggota agar bisa diloloskan.
Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC menjadi makin besar setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi 'negara pengamat bukan anggota' pada November 2012.
Bagaimanapun tidak ada jaminan keanggotaan ICC untuk Palestina.
Para pengamat mengatakan penandatanganan Statuta Roma itu akan meningkatkan ketegangan antara Otorita Palestina dengan Amerika Serikat dan negara-negara donor internasional.
ICC yang bermarkas di Den Hag, Belanda, bisa menggugat individu dengan pembunuhan massal, kejahatan atas kemanusiaan, dan kejahatan perang sejak tahun 2002, ketika Statuta Roma mulai diterapkan.
0 comments:
Post a Comment