Tribunnews.com, Depok - Sebanyak 3288 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita Satlantas Polresta Depok dari pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas selama digelarnya Operasi Zebra 2014 di wilayah Kota Depok, sudah ditebus kembali oleh pemiliknya.
Sebagian dari mereka telah menjalani sidang tilang di PN Kota Depok, Jumat (5/12/2014) dan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas. Mereka dikenakan sanksi berupa denda tilang dengan besaran tergantung pelanggaran yang dilakukan padaa pasal yang dikenakan.
Setelah membayar denda, pelanggar berhak mendapatkan kembali SIM atau STNK yang disita polisi dan dijadikan barang bukti.
Sementara sebagian pelanggar yang tak sempat menjalani sidang karena waktu yang singkat atau tidak hadir dikenakan sanksi yang sama. Dengan putusan verstek atau dianggap tak hadir dalam sidang, pelanggar dikenakan sanksi denda sesuai pelanggaran dalam pasal yang dikenakan.
Kasatlantas Polresta Depok Komisaris Sri Suhartatik menuturkan dari dari 3288 lembar barang bukti yang disita dan telah ditebus pelanggar itu, terdiri dari 981 lembar SIM dan 2307 lembar STNK.
Menurutnya sebagian besar pelanggar adalah pengendara roda dua dan sebagian lainnya adalah angkutan umum serta pengendara mobil pribadi.
"Jumlah pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang hampir mencapai 90 persen. Pelanggaran yang mereka lakukan diantaranya melawan arus, tidak menaati rambu, melintas di marka jalan, kelengkapan kendaraan yang tidak memadai, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, sampai surat kelengkapan berkendara yang tak lengkap," katanya, kepada wartakota, Minggu (7/12/2014).
Sri menjelaskan sebenarnya ada 3339 kasus pelanggaran lalin selama Operasi Zebra yang kasusnya mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk menjalani sidang Jumat lalu.
Namun dari jumlah itu hanya sebanyak 3288 kasus dimana pihaknya menyita SIM atau STNK sebagai barang bukti. Sementara sisanya yakni sebanyak 51 kasus pelanggaran lalin, pihaknya terpaksa menyita kendaraan pengendara sebagai barang bukti. Alasannya karena kelengkapan surat kendaraan tidak jelas. "Rinciannya, adalah kendaraan roda dua sebenyak 43 unit dan kendaraan roda empat 8 unit. Mereka juga telah menjalani sidang di PN Depok, dan dalam proses pengambilan kendaraan dengan melengkapi surat kendaraan mereka," ujarnya.
Juru Bicara PN Depok, Hendri Irawan, menjelaskan dari semua kasus pelanggaran lalin akibat operasi Zebra yang dilimpahkan ke pihaknya semuanya telah menjalani sidang tilang yang digelar di PN Depok, setiap Jumat.
"Karena keterbatasan waktu sebagian pelanggar diputus dengan putusan verstek. Sanksi dendanya juga sesuai pasal yang dilanggar. Ini tidak berbeda dengan pelanggar yang mengikuti sidang lalin," katanya.(bum)
0 comments:
Post a Comment