Monday, December 29, 2014

Bupati Luwu Utara Dituding Sebagai Biang Gagalnya Pengadaan Alkes


Bupati Luwu Utara Dituding Sebagai Biang Gagalnya Pengadaan Alkes
NET

Bupati Luwu Utara, Arifin Djunaidi







Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin


TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadaan alat kesehatan (Alkes) Luwu Utara sebesar Rp 9,9 miliar dari Kementrian Kesehatan dikembalikan lantaran Pemerintah Kabupaten Luwu Utara enggan menerbitkan SPPJ atau kontrak kerja rekanan.


Tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB dimenangkan PT Citra Sukses Medika dengan nilai penawaran Rp 8,1 miliar.


Kemudian pemenang ke empat tender tersebut, PT Naura Permata Nusantara dengan nilai penawaran Rp 9,1 miliar menyangga. Prosesnya sanggaan itupun menyababkan batas tender berakhir dan anggaran dikemablikan ke Kementrian Kesehatan.


Jaringan Advokasi Masyarakat Pesisir Indonesia (Jari) dan Pemerhati Masyarakat Luwu Utara (Pemalu) menyayangkan hal tersebut.


Keduanya sepakat kesalahan itu hanya karena sika Bupati Luwu Utara, Arifin Junaid terlalu mengedepankan egonya.


Ketua Jari, Ramdhan menilai alasan sanggah mestinya tidak bisa menghalangi penerbitan kontrak kerja. Menurut Ramdhan, Bupati Luwu Utara mestinya tidak menggunakan kekuasaannya untuk melawan hukum.


"Masa hanya karena yang memenangkan tender bukan perusahaan yang diinginkannya, sehingga anggaran harus dikembalikan," kata Ramdhan kepada Tribun saat ditemui di Makassar Cafe di Jl Panakkukang, Makassar, Senin (29/12).


Ia memaparkan, tender tersebut ditender dua kali dan keduanya dimenangkan oleh perusahaan yang sama. Kalau pemerintah memang mengedepankan kepentingan rakyat mestinya pada tender pertama kontrak sudah diterbitkan.


"Kalau ditender lagi, untuk apa? Pasti karena ada kepentingan sehingga ditender lagi. Apalagi ada tenggat waktu," ucap Ramadhan.







0 comments:

Post a Comment