TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Januari 2015 menurun. Dokumen HPE ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/12/2014 tertanggal 24 Desember 2014.
Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya.
Harga dasar perhitungan HPE bersumber dari Asian Metal untuk konsentrat besi dan konsentrat mangan, sedangkan konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan London Metal Exchange (LME).
“Penurunan HPE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan disebabkan adanya fluktuasi harga internasional pada komoditas pertambangan tersebut,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, di Jakarta, Senin (29/12/2014).
Sementara itu konsentrat bijih besi (gutit/laterit), konsentrat ilmenite, dan konsentrat titanium lainnya tidak mengalami perubahan dibandingkan HPE periode sebelumnya. Penetapan HPE periode Januari ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis.
“Penetapan HPE periode Januari 2015 dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional," jelas Partogi Pangaribuan.
Dibandingkan dengan penetapan HPE periode Desember 2014 sebagian besar mengalami penurunan.
0 comments:
Post a Comment