TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memvonis negara ini dalam keadaan darurat, akibat peredaran gelap Narkotika. Sebab berdasarkan data dan informasi diterima pemerintah, pada akhir 2014 ini, pengkonsumsi narkotika di tanah air sudah mencapai 5,8 juta orang.
"Bapak Presiden mengatakan narkoba sudah menjadi darurat nasional," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (1/12/2014).
Laoly menilai, peredaran gelap narkotik cukup deras di Indonesia. Karena itu pengkonsumsi narkotika pun ikut meningkat tiap tahunnya.
"Dari 4,3 juta pengguna (tahun lalu) meningkat menjadi 5,8 juta sekarang," ujarnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, kata Laoly akan benar-benar tegas menindak kasus narkotika. Terutama terhadap para bandar obat haram tersebut.
"Sinyal dari bapak presiden mereka akan kita tindak tegas. kami bersama Menkes, BNN dan Polri telah melakukan rapat kabinet, sinyalnya kami akan bertindak keras terhadap bandar narkoba. Setidaknya sudah ada 68 narapidana yang akan dihukum mati," kata Yasonna.
0 comments:
Post a Comment