TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari lembaga eksekutif, Imam Anshori Saleh, dicecar soal hartanya oleh panitia seleksi Cakim MK, khususnya mengenai mobil Toyota Rush tahun 2007 seharga Rp125 juta milik Imam.
Pertanyaan itu awalnya dilontarkan anggota Pansel Widodo Ekatjahjana saat Imam yang kini juga menjabat Wakil Ketua Komisi Yudisial menjalani tes wawancara tahap II di Sekretariat Negera, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Sekadar diketahui, Imam sebelum menjabat di KY, pernah menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi PKB. Dalam profil hartanya disebutkan bahwa Imam pernah membeli mobil Toyota Rush yang dalam surat-suratnya atas nama istrinya.
Imam sendiri membeli mobil tersebut dari uang yang seharusnya digunakannya untuk sewa rumah dinas anggota DPR. "Lalu bagaimana cara bapak mempertanggungjawabkan uang yang seharusnya untuk sewa rumah dinas, tapi justru dibelikan mobil?" tanya Widodo.
Imam mengaku kebenaran ihwal pembelian mobil itu. Komisioner KY itu juga membenarkan uang berasal dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
"Tapi itu kan tidak (mutlak) aturannya untuk menyewa rumah, kalau sudah punya rumah sendiri. Nah, karena saya sudah memiliki rumah sendiri, akhirnya saya belikan mobil. (Lagipula) uang itu tidak diberikan perbulan, melainkan setahun, dan itu sudah diperbolehkan oleh pihak BURT," kata Imam.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Widodo lantas menanyai pendapat Imam. "Menurut pendapat Pak Imam, benar tidak seperti itu? Sementara (uang itu) peruntukkannya justru berbeda?" tanya Widodo.
Imam pun menegaskan jawabannya, jika saat itu dirinya telah mengikuti peraturan BURT DPR.
"Disampaikan (oleh pihak BURT DPR) waktu itu, 'ini sebagai uang pengganti sewa rumah yang sedang direnovasi, termasuk bantuan beli mobil.' Tapi kalau kita sudah punya mobil, tidak harus beli mobil baru. Kalau ada aturannya saya mengikuti," kata Imam.
0 comments:
Post a Comment