TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur lembaga eksekutif, Imam Anshori Saleh secara pribadi mengaku tidak setuju hukuman mati diterapkan di Indonesia. Sebab dia meragukan pidana pokok terberat dalam KUHP itu bisa memberikan efek yang positif.
"Saya kira hukuman mati dibolehkan. Tapi saya secara pribadi tidak setuju karena itu hanya menjadi beban dan tidak bisa mengembalikan untuk diperbaiki. Bagaimana mungkin mengembalikan nyawa (seseorang yang sudah dieksekusi mati)," kata pria yang saat ini menjabat Komisioner KY itu ketika mengikuti tes wawancara tahap dua Cakim Konstitusi di Gedung III, Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Imam menyampaikan hal itu saat ditanya oleh tamu khusus Pansel, Profesor Franz Magnis Suseno yang bertugas memperdalam pertanyaan pansel.
Menurut Franz, pemberlakuan hukuman mati masih menuai pro dan kontra di Indonesia. Khususnya masih menjadi perdebatan sengit di antara para ahli hukum di tanah air.
Franz sendiri senada dengan Imam. Namun bedanya, Franz mutlak tak setuju, meski rencananya hukuman mati akan diterapkan untuk pelaku kejahatan luar biasa, seperti pengedar narkotika dan psikotropika.
0 comments:
Post a Comment