TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Saat kasus korupsi itu terjadi, Ade menjabat sebagai ketua DPRD Kota Cimahi.
Karier politikus Partai Demokrat itu melejit setelah terpilih menjadi wakil bupati Sumedang mendampingi Endang Sukandar. Pada 2 November 2013, atau enam bulan setelah dilantik, Endang meninggal dunia. Dengan begitu, otomatis Ade naik menduduki kursi bupati Sumedang.
"Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AI (Ade Irawan, Red) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi," kata Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko, yang didampingi Kasipenkum Kejati Jabar Suparman di Kantor Kejati Jabar di Bandung, Kamis (18/9).
Menurut Heru, penetapan tersangka kepada Ade Irawan dilakukan setelah penyidik Kejati Jabar meneliti berkas kasus ini yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Pihak Kejari Cimahi sendiri pada kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka, tujuh dari agen perjalanan (travel) dan dua lainnya pegawai di Sekretariat DPRD Kota Cimahi. Mereka adalah ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM, serta EF dan NS.
"Terkait kasus ini penyidik Kejati Jabar juga telah memeriksa dua orang dari travel dan dua orang dari Sekretariat DPRD Kota Cimahi," kata Heru.
Menurut Heru, sembilan tersangka sebelumnya tetap ditangani oleh Kejari Cimahi, sedangkan tersangka Ade Irawan akan langsung ditangani oleh Kejati Jabar. Pada kasus ini pun tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru dari hasil penyidikan Kejati Jabar.
Ditemui di kediamannya di Kompleks Parmindo, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, kemarin, Bupati Sumedang Ade Irawan terlihat tenang. Mengenakan kemeja batik biru dan celana biru, Ade langsung keluar dari rumahnya dan memanggil wartawan yang berada di depan rumahnya.
Saat ditanya soal penetapannya sebagai tersangka, Ade mengaku sudah mengetahuinya dari salah seorang wartawan yang memberi kabar melalui SMS sekitar pukul 11.30 WIB. "Ya, begitu mendapat kabar itu, saya tenang-tenang saja. Karena saya sudah memprediksi sebelumnya," ucap Ade.
Ade mengaku sudah memprediksi dia bakal menjadi tersangka karena gencarnya aksi demo yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dari Sumedang. Bahkan demo tersebut sampai mendatangi ke Kejari Cimahi.
"Saya lihat tanda-tandanya semakin gencar itu setelah Pak Haji Endang (Bupati Sumedang, Red) meninggal.
Nuansanya luar biasa. Padahal saat saya jadi wakil, nuansanya biasa-biasa saja. Tapi setelah Pak Haji Endang meninggal, reaksinya luar biasa," ujar Ade.
Meski demikian, kata Ade, walaupun ia belum mendapat surat resmi dari Kejati Jabar tentang penetapannya sebagai tersangka, mekanisme yang dilakukan penegak hukum akan dijalaninya. Dia akan tetap kooperatif dan terbuka untuk memberikan informasi sesuai dengan yang diketahui dan dialaminya.
"Sikap saya tentu saya akan mengikuti mekanisme yang dilakukan pihak penegak hukum, dan saya akan tetap kooperatif. Walaupun sekarang ini saya belum terima surat informasinya," katanya.
Selain akan tetap kooperatif, kata Ade, pihaknya juga mengaku akan membuka tabir sebenarnya soal kasus tersebut sesuai dengan yang diketahui dan dialaminya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. "Ya, nanti kita tunggu di pengadilan saja," katanya saat ditanya terkait isi tabir yang akan dibukanya itu.
Saat ditanya apakah penetapannya sebagai tersangka mengandung unsur tekanan politis, Ade mengaku tidak mau berburuk sangka. Namun ditegaskannya bahwa dia tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Sumedang dan proses hukumnya diharapkan bisa berjalan lancar.
"Saya tetap berkhusnuzon. Saya tidak akan ganggu roda pemerintahan dan saya akan terus berupaya agar kasus ini bisa cepat selesai," katanya.
Pengembangan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Kejati Jabar sejak 11 Agustus 2014. Ini artinya hanya dalam tempo sebulan lebih, penyidik Kejati Jabar sudah bisa menetapkan Ade Irawan sebagai tersangka pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar tersebut.
Disinggung kapan Ade Irawan akan diperiksa sebagai tersangka kasus ini, menurut Heru Widjatmiko, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim penyidik. Heru juga memastikan meski Ade Irawan kini menjabat sebagai bupati, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak perlu meminta izin terlebih dulu kepada Presiden.
"Sesuai surat edaran dari Mahkamah Agung, pemeriksaan terhadap pejabat negara setingkat bupati atau wali kota kini tidak perlu lagi harus menunggu surat izin dari Presiden," ujar Heru.
Saat ditanya apa peran Ade dalam kasus korupsi tersebut, Heru enggan memerinci lebih lanjut. Yang pasti, kata Heru, hasil penelitian dan penyidikan terhadap Ade ditemukan cukup bukti terjadi peristiwa pidana korupsi yang dilakukan oleh Ade Irawan.
Pada kasus ini penyidik akan menjerat Ade dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11 dan Pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal semua pasal tersebut adalah hukuman seumur hidup.
Ade ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) No 448/0:FD.1/09/2014 tertanggal 17 September 2014. Sprindik ini diteken langsung oleh Kajati Jabar Feri Wibisono. Adapun tim penyidik kasus ini dipimpin oleh Asintel Kejati Jabar Albert Siregar.
Kasus yang disidik oleh Kejari Cimahi sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 yang mencapai Rp 1,7 miliar.
Secara terpisah, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku prihatin mendengar kabar Bupati Sumedang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jabar. "Saya baru dengar. Saya tentu merasa prihatin," kata Heryawan, kemarin.
Heryawan meminta Ade untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dengan status tersangka, kata Gubernur, tentu ruang gerak Ade akan terbatas dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Sumedang.
"Nggak ada lagi proses di eksekutif. Sekarang tentu kalau sudah ke ranah hukum tinggal kita ikuti proses hukumnya seperti apa," kata Heryawan.
Pada saatnya, kata Gubernur, ia akan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang untuk menjadi Plt Bupati Sumedang. Pasalnya, hingga kini Kabupaten Sumedang belum memiliki wakil bupati. "Pengganti bupati tentu wakilnya. Tapi kalau belum ada, ya Plt bupatinya turun ke Sekda," kata Gubernur.
Heryawan pun meminta DPRD Kabupaten Sumedang untuk sesegera mungkin mengangkat wakil bupati agar roda pemerintahan bisa berjalan normal. (ddh/san/std)
0 comments:
Post a Comment