Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 17 anggota geng motor dari tiga geng berbeda yakni Brigez, Moonracer, dan XTC ditangkap anggota Polres Bekasi Kabupaten karena biasa membegal motor para buruh di wilayah Bekasi Kabupaten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan rata-rata usian mereka yakni antara 16-25 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan sebelum beraksi, kelompok mereka diperintah oleh ketuanya untuk ngelem," ucap Rikwanto, Senin (29/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian selain ngelem, para anggota juga diminta mengkonsumsi jenis obat tertentu untuk menambah keberanian sehingga mereka sukses membegal motor.
"Sebelum beraksi mereka diperintah ketuanya untuk ngelem dan konsumsi obat tertentu biar makin garang dan
berani," kata Rikwanto.
Kemudian nantinya motor-motor hasil begalan itu ada yang digunakan sendiri. Dan banyak pula yang dijual ke para penadah.
Setelah itu, hasil penjualan motor dibagi-bagi ke setiap anggota kemudian digunakan untuk foya-foya, dan pesta miras di club-club malam wilayah Cikarang.
Untuk diketahui, Polres Bekasi Kabupaten berhasil meringkus tiga genk motor yang biasa membegal motor para buruh di wilayah Bekasi Kabupaten.
Ketiga genk motor tersebut yakni Brigez terdiri dari 5 pelaku, genk Moonracer (M2R) terdiri dari 6 orang dan genk XTC berjumlah 6 orang. Sehingga total pelaku ada 17 orang.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Sudjarno mengatakan tiga kelompok ini kerap melakukan pembegalan selama Agustus-September 2014.
"Dalam aksinya mereka terkenal sadis, memepet, merampas, membacok, dan menodong korban," ucap Sudjarno.
Sudjarno menambahkan tidak hanya melakukan pencurian, mereka juga kerap melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan di wilayah Cikarang Utara, barat, Selatan, Tambelang, serta Sukatani.
Selain menangkap 17 pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni 15 motor, 10 sajam jenis klewang, parang, golok, samurai, kunci leter T, 7 handpone, 1 kartu anggota Brigez Indonesia, helm putih, pistol korek mainan, dan atribuk genk motor.
"Mereka semua dikenakan Pasal 170, 351, 365 dan 363 KUHP tentang pengerokan, penganiayaan, curas dan curat ancaman diatas 10 tahun penjara," tambah Sudjarno.
0 comments:
Post a Comment