TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Sat Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap M Zaini bin Bakri Ibrahim (40), narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar enam bulan lalu. Warga Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh itu ditangkap, Jumat (26/9/2014).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH, mengatakan Zaini ditangkap di tanggul Krueng Aceh, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
"Pelaku ditangkap bersama satu sepeda motor. Hasil penggeledahan di dalam bagasi motor, anggota menemukan tujuh paket ganja siap edar," kata Zulkili kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Minggu (28/9/2014).
Kapolresta mengatakan, berdasarkan pengakuan napi tersebut, ia mulai berbisnis ganja sejak kabur dari Rutan Kajhu. Ia mendapatkan pasokan ganja dari temannya berinisial IR, warga Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Rutan. Dia (Zaini) juga merupakan napi dalam kasus yang sama," ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, penangkapan napi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang sering melihat gelagat pelaku yang mencurigakan dan sering berada di sekitar tanggul Krueng Aceh. Zulkifli mengatakan, napi itu sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh beserta barang bukti (BB) tujuh paket ganja serta sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai alat bantu untuk memperlancar bisnisnya.
Didampingi Kasat Narkoba Kompol Nazril, Kapolresta Banda Aceh mengharapkan, ke depan partisipasi masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang diduga terlibat dalam bisnis ganja, akan semakin tinggi. Sebab tanpa bantuan masyarakat, polisi pun sulit untuk membongkar bisnis haram tersebut.(mir)
0 comments:
Post a Comment