Tuesday, September 30, 2014

Kejagung Akan Periksa Saksi Kunci Gratifikasi Wakajati Sulsel


Kejagung Akan Periksa Saksi Kunci Gratifikasi Wakajati Sulsel
Logo Kejaksaan







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci dalam dugaan kasus gratifikasi mobil mewah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Sulsel).


Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Mahfud Manan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).


"Sudah ada juga nama kami pegang yang merupakan saksi kuncinya. Maka itu juga mau diperiksa," ungkap Mahfud.


Dikatakan Mahfud, meskipun terduga penerima gratifikasi Wakajati dan Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membantah, hal tersebut tidak menjadi pegangan bagi tim pengawas mengusut kasus tersebut.


"Silahkan saja membantah. Itu hak mereka. Tidak bisa juga dilarang kalau ingin membantah. Yang pasti kami jalan terus ini. Nanti dilihatlah bagaimana hasilnya yang penting mobilnya sudah ada foto kami pegang," ujarnya.


Diketahui tim pengawas Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Feri Handoko yang diduga menerima gratifikasi berupa mobil.


Kadarsyah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar, sementara Feri Handoko dilaporkan menerima pemberian dari pengusaha China Makassar tersebut berupa mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta.


Jeng Tang merupakan tersangka dalam kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai. Ia merupakan pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS). Kasus lingkungan tersebut awalnya ditangani penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulaesi Selatan.


Kasus penimbunan laut tersebut dilakukan Jeng Tang ditangani Polda Sulsel sejak awal 2011. Namun kasus tersebut tidak kunjung selesai dikarenakan berkas kasus selalu tidak dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P19. Sudah empat kali Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian.







0 comments:

Post a Comment