Monday, September 29, 2014

Iful Beli 50 Gram Sabu dari Malaysia Senilai Rp 14 Juta


Iful Beli 50 Gram Sabu dari Malaysia Senilai Rp 14 Juta
ilustrasi







Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru


TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi mengamankan S alias Iful, saat berada di sekitar jalan pantai Batu Lamampu, Pulau Sebatik. Warga RT 13, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Iful ditangkap karena memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 50 gram.


Kasubbag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polsek Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.


Iful dibekuk Sabtu (27/9/2014) sekitar pukul 13.30, saat sedang dalam perjalanan di RT 12, Desa Wisata Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik.


"Pelaku saat itu akan ke tempat saudara sepupu mantan istrinya yang ada di Sungai Taiwain," ujarnya, Senin (29/9/2014).


Dari pelaku, saat itu, Polisi mengamankan dua bungkus sedang dan sebungkus kecil transparan berisi sabu dengan berat total mencapai 50 gram. Selain itu ikut diamankan sebuah dompet kulit berwarna cokelat merk Levis, satu unit handphone berwarna hitam biru merk Nokia X serta Kartu Tanda Penduduk.


Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, tersangka mengaku mengambil barang tersebut dari Pasar Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. Barang tersebut dibeli senilai Rp 14 juta.


"Uang itu yang ditukarkan sabu-sabu sekitar 50 gram tersebut. Kemudian barang tersebut yang rencananya akan dibawa ke Tarakan," ujarnya.


Pelaku beralasan, barang bukti sabu-sabu itu merupakan pesanan Bani, warga Kota Tarakan.


"Bisa juga ini sebagai alibi. Yang jelas saat dilakukan penangkapan, dia menguasai, memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 50 gram. Kemudian sementara untuk pelaku masih dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Polres Nunukan," ujarnya.







0 comments:

Post a Comment