TRIBUNNEWS.COM .MAKASSAR,- Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, menangkap Gunawan Mukhtar karena membawa ganja saat membesuk rekannya yang ditahan, Sabtu (27/9/2014), sekitar pukul 11.00 wita. Gunawan mengaku mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Sulsel, Wahidin, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Petugas menemukan barang bukti berupa ganja yang dibawa seorang pengunjung bernama Gunawan ,"kata Wahidin.
Wahidin mengatakan, pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan dan pengembangan. Dia menambahkan, ganja yang dibawa Gunawan disembunyikan di dalam kemasan mi instan dan hendak diberikan ke rekannya atas nama Darwis, tahanan yang menempati kamar 9 blok C Rutan Gunungsari.
Selain ganja, petugas juga menyita uang sebanyak Rp 6 juta pecahan Rp 50 ribu yang disembunyikan Gunawan di dalam tasnya dan hendak diberikan kepada Darwis. Saat petugas menemukan barang haram itu, Gunawan berusaha kabur namun tertangkap di halaman rutan.(*)
0 comments:
Post a Comment