TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyesuaikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun depan. Hal ini dilakukan untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Agar dalam tahun 2015 pemerintah menetapkan penyesuaian tarif PNBP fungsional untuk penertiban SIM A, B, dan C dari Rp 80.000 - Rp 120.000 menjadi Rp 300.000," ungkap anggota Badan Anggaran DPR Dolfie OFP, di Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Penaikan biaya pembuatan SIM tersebut dilakukan untuk mendongkrak PNBP Kemenhukham tahun anggaran 2015 yang disepakati sebesar Rp 4,064 triliun. Selain dari penyesuaian tarif pembuatan SIM, PNBP dari pos ini juga akan dioptimalkan dari penyesuaian iuran keanggotaan Saphire.
"Disepakati untuk pembahasan lebih lanjut mengenai Jalur Saphire (kemudahan akses) di Bandara Soekarno Hatta dengan menghadirkan Dirjen Imigrasi, Direktur Angakasa Pura, dan Sesmeneg BUMN akan dilakukan dalam rapat tersendiri dalam rangka peningkatan potensi PNBP di Kemenhukham termasuk meninjau kembali iuran keanggotaan Saphire yang dipungut sebesar Rp 350.000 per orang per tahun," jelas Dolfie.
Dia memaparkan, panitia kerja (panja) RUU APBN 2015 menyepakati PNBP lain-lain dalam RAPBN 2015 sebesar Rp 89,823 triliun. Selain dari pos Kemenhukham, PNBP lain-lain juga diperoleh dari Kemendikbud yang disepakati sebesar Rp 8,943 triliun, Kemenkominfo sebesar Rp 14,611 triliun, Kepolisian sebesar Rp 4,358, Kemenhub sebesar Rp 2,857 triliun, serta Badan Pertanahan Nasional sebesar Rp 1,936 triliun.(Estu Suryowati)
0 comments:
Post a Comment