Tuesday, September 30, 2014

Komplotan Pemuda Spesialis Pencuri Ayam Diringkus, Satu Kabur


Komplotan Pemuda Spesialis Pencuri Ayam Diringkus, Satu Kabur
TRIBUNNEWS.COM/YULIS

Ilustrasi pencuri tertangkap







TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, provinsi Jawa Timur, digegerkan dengan aksi pencurian 18 ekor ayam di kampungnya.


Apalagi, pencurian ayam itu pelakunya adalah dua pemuda komplotan spesialis pencurian ayam.

Namun sayangnya meski seorang tersangka berhasil ditangkap warga ramai-ramai, akan tetapi seorang tersangka pencurian ayam lainnya berhasil kabur dan melarikan diri.


Tersangka anggota komplotan pencurian ayam yang ditangkap warga itu adalah Toni Teguh Prakoso (19) warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Sedangkan rekannya, Eko (20) warga Desa Tawun, Kecamatan/Kabupaten Ngawi berhasil melarikan diri dari sergapan warga sekampung itu.


Selain mengamankan seorang tersangka anggota komplotan spesialis pencurian ayam dan burung, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 18 ekor ayam dan satu unit motor Honda Revo bernopol AE 3089 KG yang digunakan untuk mencuri.


"Warga yang memergoki kedua tersangka langsung menyergapnya. Sayangnya yang berhasil kami tangkap hanya seorang. Padahal, pelakunya dua orang pemuda," terang Yanto warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang menangkap pencuri kepada Surya, Selasa (30/9/2014).


Kapolsek Pilangkenceng, AKP Sumarji menjelaskan jika aksi pencurian yang dilakukan kedua pemuda itu tergolong rapi. Keduanya selalu memanfaatkan kelengahan calon korban.


Sedangkan mengenai pelaku yang kabur, Sumarji mengaku masih melakukan pengejaran serta menggeledah salah satu tempat kos tersangka di Desa Beran, Kecamatan Ngawi.


"Keduanya bakal kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dalam aksi pencurian ini korban pemilik ayamnya cukup banyak. Wong hasil curiannya berupa ayam dimasukkan karung semua," tegasnya.


Sementara dihadapan penyidik Polsek Pilangkenceng, salah seorang tersangka Toni Teguh Prakoso mengaku bersama rekannya sudah mencuri sebanyak 4 kali.


Pemuda kelahiran Tahun 1995 ini menguraikan dua kali pencurian ayam dan sekali pencurian burung. Hasilnya selalu dijual dan uang hasil penjualan barang curian akan selalu dibagi berdua.


"Tetapi, kami mencuri 4 kali itu semuanya di wilayah Kabupaten Ngawi. Baru masuk wilayah Kabupaten Madiun justru kami tepergok dan ditangkap warga ini," pungkasnya.







0 comments:

Post a Comment