TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Paska disahkannya Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok masih menunggu arahan dan petunjuk selanjutnya dari KPU pusat terkait pelaksanaan Pilkada Kota Depok pada tahun 2015 mendatang.
Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, kepada Warta Kota, Rabu (1/10/2014) mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Pilkada Kota Depok akan tunduk dengan UU Pilkada yang sudah ditetapkan tersebut atau tidak.
"Seharusnya tunduk dengan UU Pilkada itu. Namun kami masih menunggu arahan dan instruksi selanjutnya dari KPU Pusat. Arahan itu mengenai bagaimana implementasi atas ditetapkannya UU Pilkada itu, terutama di Kota Depok. Saat ini semuanya masih dibedah oleh KPU Pusat," kata Titik.
Menurut Titik, pihaknya baru menerima draft UU Pilkada yang ditetapkan itu dari KPU Pusat dan belum menerima instruksi atau arahan mengenai petunjuk dan aturan dari UU Pilkada itu. "Sebab, bagaimana penjadwalan dan penetapan serta proses Pilkada melalui DPRD sesuai undang-undang yang ditetapkan itu, kami belum tahu," katanya.
Titik menuturkan di Kota Depok, Pilkada akan dilakukan pada tahun depan atau tahun 2015. Jika mengacu pada Pilkada langsung, kata Titik, proses dan pentahapannya akan dilakukan sejak awal tahun 2015.
Namun dengan ditetapkan UU Pilkada oleh DPR RI, dimana dipastikan bahwa Kepala Daerah dipilih melalui DPRD, maka pihaknya akan menunggu arahan tentang implementasi UU Pilkada itu dari KPU Pusat.
"Berapa lama pembedahan oleh KPU Pusat, kami belum tahu. Kami akan koordinasi terus dengan KPU Pusat untuk memastikan hal ini," ujar Titik.
Walaupun begitu, tambah Titik, dalam UU Pilkada yang disahkan itu telah disebutkan bahwa semua pihak terkait termasuk KPU Depok harus tunduk dan mematuhinya.
"Karena UU Pilkada itu berlaku nasional. Maka di Depok juga akan berlaku dan kemungkinan kepala daerah di sini akan dipilih melalui DPRD. Bagaimana mekanismenya kita tunggu saja instruksi KPU Pusat," kata Titik.
0 comments:
Post a Comment