Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat belum akan mengesahkan dan melantik Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) pimpinan Oegroseno, meskipun menang di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa hukum KONI Pusat, Mohammad Shalahuddin, mengatakan pihaknya masih menganggap PTMSI di bawah kepemimpinan Marzuki Alie, sebab, keputusan PTUN itu masih bersifat sela. Apalagi, KONI juga mengajukan banding terkait masalah ini sampai menunggu keputusan final.
"KONI Pusat menganggap PTMSI di bawah kepemimpinan Marzuki Alie adalah kepengurusan sah. Sampai saat ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata kuasa hukum KONI Pusat, M Shalahudin dan Aldi Prachman Sjarief di Jakarta.
Mengacu pada penetapan PTUN, mantan Wakapolri itu meminta KONI agar membatalkan SK PP PTMSI pimpinan Marzuki Alie, kemudian mengesahkan organisasi pimpinannya. Sebab, mereka merasa menang dan berhak mengelola olahraga tenis meja di Tanah Air.
Menurut Shalahudin, pihaknya mematuhi proses hukum. Selama proses banding, maka putusan sela PTUN akan diabaikan, termasuk poin larangan aktivitas bagi PTMSI Marzuki Alie.
"Begitu ada banding, saat itu juga putusan PTUN tak berlaku lagi," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment