Wednesday, January 28, 2015

Gelapkan 9 Ekor Sapi, Tiga Mandor Karantina Hewan Ditahan


Gelapkan 9 Ekor Sapi, Tiga Mandor Karantina Hewan Ditahan
Ilustrasi borgol







Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi


TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Penyidik Reskrim Polsek Alak menahan tiga mandor pada Balai Karantina Hewan Kelas IA Kupang dalam kasus dugaan penggelapan sembilan ekor sapi milik Dance Robert Abineno.


Ketiganya ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Ketiga tersangka selaku mandor yang ditahan yakni YL, HY, dan ZC. Ketiganya merupakan mandor yang bertugas piket saat pelapor memasukan sapi ke Balai Karantina," Kapolsek Alak, Kompol Marthen Kana, saat dihubungi Pos Kupang, Rabu (28/1/2015) malam.


Ia menjelaskan ketiga tersangka ditahan semenjak Selasa (27/1/2015) hingga 20 hari kedepan. Kasus ini baru dilaporkan pada Sabtu (10/1/2015 ). Marthen mengatakan kasus berawal saat sopirnya disuruh mengantar sembilan ekor sapi dalam sebuah truk, dari SoE, Kabupaten TTS, ke Balai Karantina Hewan Kupang.


Saat masuki karantina, sopir pelapor melaporkan ke mandor yang bertugas, dan memasukan sapi ke karantina sekira pukul 02.00 Wita, Minggu (30/11/2014). Sopir pelapor juga menyerahkan dokumen sapi ke mandor piket.


Marthen menjelaskan saat sapi dan dokumennya diserahkan urusan selanjutnya menjadi tanggung jawab karantina. Pasalnya, sapi sudah dalam penguasaan pihak karantina, dan pemilik hanya tinggal berkoordinasi dengan pembeli di Surabaya dan Jakarta.







0 comments:

Post a Comment