Thursday, January 29, 2015

Melakukan Penipuan CPNS, Mantan Anggota DPRD Palembang Diseret ke Meja Hijau


Melakukan Penipuan CPNS, Mantan Anggota DPRD Palembang Diseret ke Meja Hijau
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA

Doni Romadona saat menjalani sidang perdana kasus penipuan di PN Palembang.







TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ramadhona alias Doni (35), mantan anggota DPRD Kota Palembang yang menjadi terdakwa kasus penipuan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (29/1/2015).


Terdakwa Doni yang terlibat kasus penipuan dengan modus bisa meloloskan sejumlah orang untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sidang dakwaan dipimpin Majelis hakim yang diketuai Posma Nainggolan SH.


Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Doni secara bersama-sama dengan terdakwa Sulaiman Effendi (berkas terpisah) melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan menjadi PNS pada 11 Maret 2012 lalu di Jalan Sultan Mahmud Mansyur Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang.


Pada waktu itu terdakwa Sulaiman menemui terdakwa Doni untuk meminjam uang sebesar Rp10 juta. Namun dijawab tidak ada karena sedang tak mempunyai uang. Kemudian kedua terdakwa berencana mencari orang yang mau masuk PNS.


Lalu terdakwa Sulaiman bersama korban penipuan mendatangi terdakwa Ramadhoni dengan maksud meminta dibantu untuk menjadi PNS.


Karena dari keterangan terdakwa Sulaiman, sebagai anggota dewan aktif, Doni mempunyai jatah untuk memasukkan orang menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.


Korban pun diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp150 juta, namun setelah ditunggu-tunggu sesuai perjanjiannya, korban merasa sudah ditipu dan melaporkannya ke pihak kepolisian.







0 comments:

Post a Comment