TRIBUNNEWS.COM - Usulan adanya kenaikan bea impor film kembali mendapat tanggapan. Pengamat perfilman, Kemala Atmodjo, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, menyatakan adalah hal rancu jika membandingkan antara bea masuk film impor dan PPN 10 persen yang dikenakan pada produksi film nasional.
"Karena, keduanya jelas berbeda. Bea impor adalah bea impor, PPN adalah PPN. Membandingkan keduanya adalah keliru, misleading,” kata pengamat perfilman, Kemala Atmodjo seperti tertuang dalam keterangannya, Rabu (28/1/2015).
Disebutkan dalam keterangan pers, pernyataan Kemala itu merujuk pada usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menaikkan bea impor film, setelah terlebih dahulu membandingkan antara bea impor film dan PPN 10 persen. Pengenaan bea masuk atas film impor dianggap tidak seimbang dengan PPN yang dikenakan pada produksi film nasional.
Menurut Kemala, bea masuk dikenakan atas barang yang diimpor. Sedangkan PPN film nasional dikenakan atas barang yang diproduksi.
Kemala menyebut, di berbagai negara, bea masuk film asing memang lebih rendah dibandingkan PPN yang dikenakan pada produksi film nasional.
"Karena bea masuk memang hanya dihitung dari nilai fisik roll film atau hard disk digitalnya saja. Bukan berarti bahwa film asing tidak terkena PPN. Tetapi dikenakan di negara tempat dia diproduksi," kata Kemala.
Yang tidak banyak diketahui, kata dia, selain harus membayar bea masuk, importir juga harus membayar royalti atas film tersebut. Artinya, jelas Kemala, film asing yang diimpor ke Indonesia bukan benar-benar dibeli dan kemudian dimiliki oleh importir.
0 comments:
Post a Comment