TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku belum menerima surat dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait penetapan tersangka anggota DPR yakni Zulfadhli dan Usman Jafar.
"Saya belum terima," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Politisi PKS itu lalu menjelaskan aturan mengenai pelanggaran Anggota DPR. Bila terjadi pelanggaran berat maka MKD akan menyertakan panel etik untuk memutuskan sikap mengenai anggota DPR tersebut. Sanksi dalam pelanggaran terberat yakni pemecatan.
"Konsekuensi pemecatan. Misalnya korupsi, dia melakukan tindak pidana berat tertangkap tangan. Itu harus dipastikan dengan verifikasi awal. Itu memang pidana kelas berat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Surahman.
Tetapi Surahman belum dapat bersikap mengenai kasus tersebut. Ia akan memverifikasi kasus yang melilit Zulfadhli dan Usman Jafar.
"Hukum itu jangan mengada-ada. Kita pelajari dulu," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto, kasus tersebut adalah terkait dengan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kalbar 2006-2008 kepada Universitas Tanjungpura dan KONI Kalbar.
0 comments:
Post a Comment