TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap peracik minuman keras (miras) oplosan pada Kamis (29/1).
Tersangka yang bernama Ahmad Sofyan (31) ini ditangkap polisi di kamar kontrakannya di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat saat sedang meracik miras.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 10 botol miras, 10 botol miras kosong, aluminium foil, cat semprot, alkohol, dan minuman soda. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah mengoplos minuman itu sejak tujuh bulan lalu. Pelaku meracik miras itu, ketika ada permintaan dari pelanggannya.
"Bahan-bahan yang digunakan untuk membuat miras itu dibeli dari toko kimia di kawasan Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Kamis (29/1).
Iqbal mengatakan, pelaku bisa meracik miras oplosan tersebut dari pengalamannya sebagai bartender selama sembilan tahun di salah satu tempat hiburan di Jakarta Pusat.
Karena keuntungannya lumayan besar, Sofyan nekad berhenti sebagai bartender dan memilih menjual miras oplosan. "Gaji saya kecil jadi bartender, hanya dibayar Rp 1,6 juta per bulan. Awalnya hanya coba-coba dan mirasnya dijual ke teman-teman, ternyata keuntungannya lumayan," kata Sofyan.
Sementara itu, AKBP Apollo Sinambela, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa Supriyadi bisa menyediakan miras berbagai merek dalam jumlah banyak.
Berbekal informasi itu, Supriyadi ditangkap saat transaksi di halaman Hotel Holiday Inn Sunter Agung, Tanjung Priok. Kemudian, kata Apollo, dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ahmad Sofyan sebagai otak peracik miras oplosan itu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No 36 tentang Kesehatan pasal 197 sub pasal 142. UU No 18 thn 2012 tentang Pangan pasal 135 dan pasal 139 (mengedarkan pangan tanpa ijin, memproduksi tanpa memenuhi syarat sanitasi, mengedarkan barang/ makanan yang sudah diketahui palsu) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(Fitriyandi Al Fajri)
0 comments:
Post a Comment