Wednesday, January 28, 2015

KPK Terus Pantau Sidang Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Riau


KPK Terus Pantau Sidang Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Riau
TRIBUN/DANY PERMANA

Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan) bersaksi dalam sidang pengusaha Gulat Manurung (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1/2015). Gulat diajukan ke persidangan karena diduga memberi suap sebesar Rp 2 milyar kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti keterlibatan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang diduga menikmati aliran dana dalam kasus alih fungsi hutan di Riau dan Bogor. KPK terus memantau jalannya persidangan perkara tersebut.


"Kita terus pantau fakta-fakta persidangan, apa yang nanti akan terungkap di persidangan," kata Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/1/2015).


Dia mengatakan, fakta-fakta persidangan itu nantinya akan termuat dalam putusan pengadilan. Terlebih dua saksi sudah menyebut ada keterlibatan Zulkifli Hasan dalam kasus tersebut.


"Itu akan menjadi fakta jika termuat dalam putusan persidangan," katanya.


Sebelumnya, Jaksa KPK memutar rekaman sadapan antara Annas Maamun dengan Gulat Manurung, pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Ada dua rekaman sadapan yang diperdengarkan dalam persidangan Gulat Manurung. Rekaman pertama yang diputar terkait berita acara pemeriksaan nomor 64 kala Annas diperiksa penyidik KPK.


Tapi rekaman yang diputar hanya beberapa detik. "Komisi IV jangan lupa," kata Annas kepada Gulat dalam sambungan telepon. Sedangkan pada rekaman sadapan kedua, terdengar Annas menyebut nama menteri kehutanan yang mengarah ke Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Menhut, saat berbincang dengan Gulat termasuk menyebut 'DPR'.


"Untuk DPR RI, begitu, jadi kita tidak perlu berulang-ulang," kata Annas dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan. Gulat merespon perkataan Annas dengan mengatakan, "Iya Pak, Bapak pun tak perlu bolak balik Jakarta, gitu ya Pak," kata Gulat.


"Pak Menteri minta ini diselesaikan," sambung Annas dalam percakapan telepon tersebut lantas kembali menyinggung DPR. "Jangan lupa Komisi IV juga itu," kata Annas diiyakan Gulat dalam percakapan.


Jaksa KPK menyebut rekaman yang diputar merupakan percakapan tanggal 20 September 2014. Tapi Jaksa ataupun Majelis Hakim tak mengorek keterangan Annas soal komunikasi ini.







0 comments:

Post a Comment