Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Sebrat Haryanti sebagai tersangka.
Suaminya, Ketua FPI DIY-Jateng Bambang Teddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 11,5 miliar.
Penetapan Kepala Desa Balecatur itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Kokot Indarto kepada wartawan, Senin (1/9/2014).
"Pihak penyidik telah dua kali memeriksa Serbat Haryanti sebelumnya. Dari sana kami sudah menetapkannya sebagai tersangka," terangnya.
Kokot memaparkan adanya keterlibatan sang istri dalam perkembangan kasus Bambang Teddy. Namun pihak kepolisian tidak menahannya.
"Selain tidak dilakukan penahanan dikarenakan dia (Serbat, red) adalah pejabat publik," sambung Kokot.
Penyidik mengenakan Serbat dengan Pasal 55 KUHP yang berisi besama-sama atau turut serta dalam melakukan suatu perbuatan.
Sementara suaminya dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang penipuan subsider penggelapan dan atau pemalsuan dan atau tindak pidanan pencucian uang dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment