TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Karina Putri Ayu Camara (23), terdakwa kasus pencurian minyak telon asal jalan Putat Jaya Surabaya divonis hukuman penjara selama 4 bulan dan 7 hari oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9).
Vonis untuk Sales Promotion Girl (SPG) lebih ringan ketimbangan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni 5 bulan penjara.
“Vonisnya lebih ringan atas dasar beberapa pertimbangan. Diantaranya, terdakwa memiliki anak kecil yang butuh bimbingan darinya,” kata Hakim Mulyono usai membacakan putusannya.
Mendengar vonis itu, ibu satu anak asal Kecamatan Widang, Tuban tersebut langsung menerima. Demikian halnya jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Sulton, juga menerima putusan tersebut. “Saya menerima,” jawab Karina.
Sejak ditangkap hingga sekarang, wanita berambut lurus tersebut sudah mendekam di dalam penjara sekitar empat bulan.
Artinya, dengan vonis yang dijatuhkan ini, dirinya tinggal menjalani hukuman di dalam penjara sekitar seminggu. Setelah itu, dia kembali bisa menghirup udara bebas.
“Saya kapok pak, benar-benar kapok. Tidak akan mengulangi lagi,” janji Karina saat ditanya majlis hakim dalam sidang tersebut.
0 comments:
Post a Comment