TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Direktorat Pol Air Polda Sulut mengamankan kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan mengangkut BBM selundupan. Total ada 9 kapal yang diamankan Dit Pol Air Polda. Dua di antaranya kapal tanker dan 7 kapal ikan.
Pantauan Tribun Manado (Tribunnews.com Network), sejumlah kapal ikan terparkir di dermaga markas Dit Pol Air Polda Sulut. Beberapa di antara kapal itu bertuliskan PT Pathemaang Raya berwarna hijau sementara kapal tanker tak diketahui keberadaannya.
Ada juga 1 unit mobil truk tangki industri warna biru bertuliskan PT Bahana Cipta Gemilang tangki industri 8.000 L, 1 unit truk warna hijau nomor polisi DM 8893 F dan 1 unit truk putih nomor polisi DB 84 92 AS mengangkut tangki berbentuk kotak berukuran besar.
AKBP Wilson Damanik Kabid Humas Polda Sulut membenarkan telah mengamankan sejumlah kapal dalam operasi illegal fishing di darat dan laut serta BBM ilegal.
"Hasil tangkapannya ada namun belum bisa kami perinci karena masih dalam penyelidikan, dikembangkan kasusnya," tutur Damanik melalui sambungan telepon kemarin.
"Polda Sulut sangat komitmen berantas BBM selundupan dan illegal fishing. Tidak pandang bulu akan tindak tegas proses sampai pengadilan, karena sifatnya rugikan masyarakat sehingga mafia-mafia yang seperti ini harus basmi," tegasnya.
Damanik mengatakan mengamankan dokumen kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing.
"Mengenai pernyataan dari Asosiasi Kapal Perikanan Nasional yang menyatakan kapal yang kami tangkap ada izin, izinnya apa? Target kami masalah penyelundupan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak didukung dokumen karena BBM tidak diberikan kepada orang manapun untuk ditimbun. Begitu indikasinya," kata Damanik menandaskan.(crz)
0 comments:
Post a Comment