TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekeluarga penganiaya pembantunya hanya dituntut empat bulan penjara oleh jaksa. Selain tuntutan ringan, tiga orang terdakwa itu selama ini juga hanya berstatus tahanan rumah.
Keluarga penganiaya itu adalah Peter Cahyono (48), Tjoa Amelia (60), dan Tjoa Fanning Cahyono alias Ipo (54), warga Kupang Panjaan, Surabaya. Mereka telah menganiaya Rustiningsih, pembantu rumah tangganya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/9/2014), jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nugroho menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 170 ayat 1 KUHP atau penganiyaan ringan. ”Bukti semakin kuat karena ada hasil visum yang menjelaskan bahwa korban menderita luka di lengan kanan bagian bawah,” kata Eko membacakan tuntutannya.
Dengan dasar itu, dalam tuntutannya ini JPU meminta jaksa supaya menghukum tiga terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Penganiayaan itu terjadi saat korban baru pulang dari pasar. Dia terkejut ketika melihat api menyala di etalase toko roti Dunia Bakery di Jalan Kupang Panjaan. Dia pun berusaha mematikannya dengan cara menginjak-injak.
Peter yang mendekat bukannya membantu, tapi malah memukul korban sambil marah-marah. Pukulan itu berhasil ditangkis korban, Peter kemudian menendang perut korban dua kali.
Sesaat kemudian, Tjoa yang datang juga langsung menampar pipi korban. Lalu, korban semakin tak berdaya saat Ipo datang dan ikut menganiaya. Ipo menarik rambut korban hingga terjatuh dan menamparnya.
Merasa tersiksa, Rustiningsih sempat berusaha kabur, tapi dihadang Peter. Dan pembantu malang inipun kembali dipukul hingga terluka.
0 comments:
Post a Comment