Monday, September 1, 2014

Baru 6 Hari Bekerja, Anggota DPRD Surabaya Sudah Gajian


Baru 6 Hari Bekerja, Anggota DPRD Surabaya Sudah Gajian
Surya/ Achmad Amru

Ilustrasi/ Rapat Komisi B DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.







TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Per tanggal 1 September 2014, anggota DPRD Surabaya yang dilantik pada 24 Agustus 2014 mulai menerima gaji.


Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah menjadi hak anggota DPRD untuk menerimanya. Sejak pelantikan Minggu (24/8/2014) terhitung mereka bekerja enam hari.


Sekretaris DPRD Surabaya, M Afghani Wardhana mengatakan, realisasi gaji anggota DPRD periode 2014 - 2019 tersebut tidak mengacu pada kinerja. Dengan demikian sudah bekerja atau belum seluruh anggota DPRD Surabaya bisa mendapatkan gajinya.


"Aturanya sudah jelas, sehingga kami siap bayarkan hak anggota DPRD Surabaya mulai hari ini," kata Afghani Wardhana, Senin (1/9/2014).


Oleh karena itu, dikatakan Afghani, pihaknya tidak bisa menunda pemberian hak anggota DPRD Surabaya. Hanya saja, untuk waktu pengambilan gaji tersebut sepenuhnya diserahkan ke masing-masing anggota DPRD.


"Sekwan tidak bisa menunda atau menghambat pembayaran gaji yang sudah menjadi hak anggota Dewan," ucap Afghani Wardhana.


Mengenai komponen gaji anggota DPRD, tambah Afghani, terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan representasi. Setiap anggota DPRD, diperkirakan mendapatkan gaji dari total komponen mencapai kisaran Rp 22 juta per bulan dan dipotong pajak penghasilan serta lainya sehingga gaji yang didapat mencapai sebesar Rp 18 juta.


"Besaran gaji itu semuanya sesuai aturan yang ada dan resmi bisa diterima masing-masing anggota. Jika ada potongan dari partai dan lainya itu di luar kewenangan DPRD," tandas Afghani Wardhana.


Ketua sementara DPRD Surabaya, Armuji membenarkan mulai dicairkanya gaji yang menjadi hak anggota DPRD per 1 September 2014. Pencairan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.


"Tapi maaf kami tidak bisa memberi penjelasan terlalu banyak soal itu, biarlah semuanya berjalan sesuai aturan," tutur Armuji.







0 comments:

Post a Comment