Saturday, May 31, 2014

FIFA dituduh korupsi US$5 juta atas Piala Dunia Qatar




fifa, piala dunia, qatar

Qatar diumumkan sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 pada Desember 2010.



FIFA menghadapi tuduhan korupsi baru atas keputusam mereka memilih Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.


Surat Kabar The Sunday Times mendapatkan jutaan dokumen rahasia - termasuk surel, surat, dan bukti transfer - yang mengindikasikan bukti bahwa pejabat sepak bola Qatar yang telah dipecat, Mohamed Bin Hammam, membayar US$5 juta (Rp58 miliar) kepada FIFA sebagai imbalan karena terpilih sebagai tuan rumah piala dunia.


Panitia Qatar 2022 dan Bin Hammam selalu membantah melakukan lobi dengan mantan wakil presiden FIFA menjelang pengumuman dilakukan pada Desember 2010.


Namun menurut surel yang diterima Sunday Times dan dilihat juga oleh BBC, jelas menunjukan bahwa Bin Hammam, 65, melakukan lobi untuk negaranya setidaknya setahun sebelum keputusan dibuat.


Sejumlah dokumen juga menunjukan bagaimana Bin Hammam melakukan pembayaran langsung ke pejabat resmi di Afrika. Pembayaran ini diduga untuk menyuap mereka agar mendukung Qatar.


Qatar membantah keras tuduhan itu dan menekankan bahwa Bin Hammam tidak memiliki jabatan resmi dalam proses itu dan selalu bertindak sendiri bukan atas nama Qatar 2022.


Ketika didekati untuk meminta komentar oleh Sunday Times, anak Bin Hammam, Hamad Al Abdulla, menolak untuk berkomentar.


Tuduhan baru ini semakin menekan FIFA untuk segera menggelar undian ulang bagi tuan rumah Piala Dunia 2022.


Kepala penyelidik FIFA Michael Garcia sudah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi dan kesalahan dalam penentuan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.


Dia akan bertemu dengan para pejabat senior dari panitia Qatar 2022 di Oman, Senin besok. Namun dengan terungkapnya kasus ini oleh Sunday Times, pertemuan mungkin bisa tertunda.






0 comments:

Post a Comment