Saturday, May 31, 2014

Oknum Guru Pemeras Orang Tua Murid di Klaten Kembalikan Uangnya


Oknum Guru Pemeras Orang Tua Murid di Klaten Kembalikan Uangnya
IST

Ilustrasi pemerasan







Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Salah satu orangtua murid kelas X SMA N 1 Wonosari, sebut saja Hendi, mengaku lega setelah uang yang diperas seorang guru SMA N 1 Wonosari, Muhammad Sidiq (45), telah dikembalikan, beberapa waktu lalu, pasca Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten memeriksanya.


“Mungkin ada perasaan takut dari dirinya sehingga uang yang diminta kepada saya kemudian dikembalikan. Kemarin saya dimintai uang Rp 1,5 juta dan kini telah dikembalikan ke saya semuanya,” katanya, di Klaten, Jumat (30/5).


Hendi merupakan salah satu orangtua murid yang diperas oleh oknum guru tersebut, dengan modus nilai anaknya terancam tidak memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).


Sebagai solusi, oknum itu akan mendongkrak nilai siswa itu dengan syarat membayar uang kepadanya, mulai Rp 900 ribu sampai Rp 2,4 juta.


Meski uang yang diberikannya telah kembali, namun dengan adanya pemerasan itu, dia mengaku kuatir dengan kondisi psikis anaknya. Pasalnya, setelah diberitahu oknum guru jika nilai anaknya rendah, hubungannya dengan anaknya agak renggang.


“Dari intimidasi yang dilakukan (oknum guru) itu, hubungan saya dan anak saya agak renggang. Waktu itu saya sempat memarahi anak saya supaya belajar terus, karena nilainya jelek. Ternyata nilai anak saya bagus, dan saat itulah saya sadar kena tipu,” jelasnya.


Sebagai warga Klaten dan orangtua siswa, Hendi berharap supaya kasus seperti itu tidak terulang lagi di SMA N 1 Wonosari, dan sekolah-sekolah lainnya di Klaten.


“Saya berharap supaya tidak ada lagi Shidiq-shidiq yang lain. Kalau seperti itu jelas merugikan orangtua murid dan berdampak pada siswanya,” imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto mengatakan, dalam klarifikasi yang dilakukan BKD ke oknum guru tersebut, Rabu (28/5) kemarin, Shidiq mengakui perbuatannya.


Dia juga mengatakan telah mengembalikan uang yang dimintanya dari wali murid.


“Saat diklarifikasi, dia mengakui laporan yang kami terima dari guru dan orangtua murid. Saat itu, dia juga mengatakan telah mengembalikan yang dimintanya. Ada lima orangtua murid yang sudah menerima uang mereka kembali,” jelasnya.


Namun, pengembalian uang tersebut tidak akan menghilangkan sanksi akibat melanggar disiplin PNS. Dari hasil klarifikasi tersebut, tim penegak disiplin PNS akan mengkaji jenis sanksi yang akan dijatuhkan ke Shidiq.


“Apa sanksinya, kami masih melakukan pengkajian. Hasil kajian tersebut nanti akan kita sampaikan ke Pak Bupati untuk mengambil kebijakan. Kemungkinan pekan depan, sanksi itu akan diberikan,” pungkasnya. (Tribunjogja.com)







0 comments:

Post a Comment