TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencegahan penularan penyakit, khususnya yang berasal dari hewan ternak jenis unggas dilakukan Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan. Hasilnya, sebanyak 6319 ekor unggas yang diternakan di tengah permukiman warga berhasil dimusnahkan sepanjang tahun 2014.
Upaya penertiban Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan atas keberadaan lokasi peternakan yang berada di tengah pemukiman warga diungkapkan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Nurhasan Mas'ud merunut pada Perda DKI Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
Sesuai dengan peraturan tersebut, pemeliharaan hewan ternak khususnya unggas harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti adanya persetujuan tetangga sekitar, lokasi kandang dengan permukiman warga minimal memiliki jarak sekitar 25 meter dan kandang harus memenuhi kriteria sehat serta bersih.
"Kami berhasil tertibkan sebanyak 6319 ekor unggas seperti ayam, bebek, entok, burung maupun kandang yang menyalahi aturan di 10 kecamatan sejak awal 2014," jelasnya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (31/05/2014).
Keseluruhan unggas tersebut, diantaranya terdiri dari sebanyak 3461 ekor ayam, 21 ekor entok, 73 ekor bebek, 6 ekor angsa, dan 2764 ekor burung dara. Selain itu, sebanyak 16 buah kandang ayam yang kotor tidak terawat ikut dimusnahkan dalam razia tersebut.
"Unggas dipotong secara swadaya oleh warga, sedangkan kandang-kandang dimusnahkan karena beresiko tinggi menimbulkan penyakit. Kami juga mengimbau kepada para pemilik unggas seperti burung hias agar mengurus sertifikasi dan melakukan pemeriksaan agar unggas sehat," ujarnya.(Dwi Rizki)
0 comments:
Post a Comment