Saturday, May 31, 2014

KPK Ogah Campuri Urusan Anggito Abimanyu


KPK Ogah Campuri Urusan Anggito Abimanyu
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan

DANA IBADAH HAJI - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu selesai diperiksa sekitar 9 jam oleh penyelidik Komisi Pemberantas Korupsi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(19/3/2014). Anggito diminta keterangan dalam penyelidikan dana penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. (Warta Kota/henry lopulalan)







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu secara resmi sudah mengundurkan diri dari jabatannya.



Anggito mengundurkan diri karena merasa akan menghadapi masalah hukum pasca Menag Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan haji dan umroh tahun 2012-2013.



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang mengusut perkara ini enggan menanggapi lebih pengunduran diri Anggito yang menjabat posisi tersebut sejak Juni 2012.



"Itu hak seseorang untuk mundur dari sebuah jabatan. Jadi ya hak yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (1/6/2014).



Meski begitu Johan juga menyayangkan jika mundurnya mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan itu dikaitkan dengan perkara yang menjerat Suryadharma Ali. Terlebih pada kasus ini Anggito bahkan belum pernah dijadikan saksi.



"Anggito sampai saat ini bukan tersangka dan juga belum dipanggil sebagai saksi," kata Johan.



Sejak perkara ini naik status ke penyidikan, KPK belum pernah memeriksa Anggito sebagai saksi. Tetapi penyidik pernah menggeledah ruang kerja Anggito yang terletak di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.



Dari penggeledahan yang berlangsung selama hampir 27 jam itu, selain dokumen penyidik juga turut menyita telepon genggam milik Anggito.

Edwin Firdaus







0 comments:

Post a Comment